Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum
Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh
kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya
kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil
audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov
DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta
saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok
RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada
dalam dua wialayh yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang
mengakibatkan kasus ini muncul.Sebagaimna dikutip dari berbagai media
haters ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit
investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp
755 Miliar.Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya
terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di
jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM
PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang
ditentukan pada 2013 naik dan disesuiakan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan
Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit
Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan
Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan
tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan
keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Lokasi
Salah
BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan
Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6
hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan
Tomang.
FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan
Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak
guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun
twitternya sudah basi!! Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai
Tapa bukan di Jalan Tomang!
NJOP
Keliru
BPK: Karena letaknya di Jalan Tomang Utara,
basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu
Rp 7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu
mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio
Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di
Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah
Dirjen Pajak!!
Kerugian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan
negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun
sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual
obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik
80 persen.
FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari
Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada
2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.
Pembelian
tanpa kajian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat
karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
FAKTA: APBD 2014: Pembelian tercantum di
KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019:
Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
Sebenarnya sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus
ini dimana BPK kalo dimata subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan
Hukum) sedangkan Ahok juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu
sekalian keadilan hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK
peluang untuk menang juga sangat kecil seberapa kuat pun ia menjadi subjek
hukum belum terjamin juga dia mendapatkan hukum yang adil di negeri ini yang sudah
sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di perbuat oleh
BPK
Tidak bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh
BPK yang status nya sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah
kaprah dalam penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa
Pertanahan” atau “Badan Pemeriksa Keuangan” .? Padahal badan pertanahan
sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berada di jalan kyai
tapa
Ah..ntahlah apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan
ranah politik sebab kasus ini mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada
DKI Jakarta 2017 dan membuat para haters dan pesaingnya nyingnyir sana sini
tanpa tahu fakta sebenarnya atau kah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya
yang tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar
kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus ini
dan kasus ini terbukti keliru
Sumber webnya :
Anjar Pramudya (2C214927)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)