JANGAN LUPA FOLLOW BLOG SAYA UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TENTANG ILMU-ILMU PENGETAHUAN UNTUK BAHAN REFRENSI ANDATERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI

Jumat, 06 Juli 2018

Hilang dan Pergi

Hilang dan Pergi
Tuhan menciptakan kehidupan untuk umat manusia dengan penuh misteri dimana roda kehidupan tersebut selalu berputar untuk seluruh umat manusia dan tak ada satupun manusia mengetahui apa yang akan diperolehnya setiap detik,menit,jam,hari bahkan tahun.
Seperti halnya kebahagiaan dan kesedihan yang akan begitu cepat akan berubah dan berganti satu sama lainnya,karena tak ada kebahagiaan yang abadi dalam dunia ini pasti akan ada saatnya manusia merasakan kesedihan yang begitu dalam meskipun tak selamanya berlarut-larut dirasakan .Terutama kebahagiaan dalam hal mencintai orang yang kita cintai tulus sepenuh hati,dimana kebahagiaan tersebut begitu indah dirasakan disaat mampu mecintai seorang wanita yang Tuhan ciptakan begitu mulia sepenuh hati dan setulus hati.
Begitu indah memang hal tersebut disaat-saat saling mencintai satu sama lain dimana saat masa-masa tersebut bisa saling mendukung satu sama lainnya dalam menghadapi segala sesuatu,terlebih jika manusia tersebut memperoleh cinta dari wanita yang sudah kita tunggu lama selama setahun, dua tahun bahkan bertahun-tahun meskipun dengan melihatnya bersama orang lain .
Dalam hati kecil manusia tersebut selalu menginginkan nya dan berharap untuk dapat bersamanya meskipun harus menunggu begitu lama dan mengorbankan semua perasaan yang begitu dalam karena menunggu dalam sepi,,mungkin terlihat begitu sangat egois dan bodoh , ya..begitulah sifat manusia yang begitu tulus mencintai wanita yang ia cintai apapun akan dilakukannya.
Mungkin sangat terlihat bodoh apa yang dilakukannya, sangat bodoh sampe-sampe melakukan hal tersebut bahkan sampai rela untuk selalu mendengarkan ceritanya mengenai orang lain yang ada di dalam hatinya demi sebuah kebahagiaan wanita tersebut hingga larut malam bahkan menemaninya menunggu orang yang ia tunggu.
Walaupun pada akhirnya perjuangan manusia tersebut berhasil dimana ia bisa bersama dengan wanita yang ia cintai dan perjuangan yang ia lakukan tidak sia-sia yang dalam benaknya ia selalu membayangkan akan selalu merasa bahagia karna bisa bersama dengan wanita yang ia benar-benar cintai setulus hatinya dan bisa kembali menemukan seseorang yang benar-benar ia cintai dan melupakan seseorang yang pernah ia cintainya.
Namun,semua itu salah walaupun mungkin memang diawal-awal merasakan kebahagiaan yang amat sangat bahagia yang ia rasakan namun seiring berjalannya waktu mulai terlihat perbedaan prinsip yang ada dalam dirinya dan wanita tersebut.
Apa yang setiap manusia tersebut lakukan selalu salah dimatanya,selalu salah dan salah, perhatian yang ia berikan untuk wanita yang ia cintai slalu dianggap salah oleh wanita tersebut tanpa ia mengerti alasanya kenapa manusia tersebut melakukan hal tersebut yaitu hanya ingin merasa ia dianggap dan agar manusia tersebut tidak mengulangi apa yang pernah ia lakukan pada masa lalunya.
Kesabaran yang dimiliki manusia tersebut bisa dibilang sangat besar tanpa pernah sekalipun marah bahkan cemburu namun semua itu tidak cukup diberikan tetap saja selalu salah dimatanya.
Dan pada akhirnya lagi-lagi manusia tersebut merasakan hal yang sama seperti 4 tahun lalu untuk terulang kembali dimana ditinggal oleh wanita yang ia benar-benar manusia tersebut cintai setulus hatinya dan mungkin akan benar-benar sama seperti saat 4 tahun silam dimana melihat kembali wanita yang ia cintai lagi-lagi berpaling dengan teman dekat manusia tersebut
Walaupun begitu setidaknya manusia tersebut pernah berjuang meski tak pernah ternilai dimatanya dan semoga wanita yang ia cintai bahagia dengan pilihannya yang sekarang J

Senin, 15 Januari 2018

4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.

Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana
b.      Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
c.       Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam dan LK antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.      Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.      memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
2.      memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3.      mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
4.      menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
5.      menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.

Sumber :

Jumat, 05 Januari 2018

3.3 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP – PRINSIP ETIKA MENURUT IAI

Kode Etik IAI
Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;
  1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajibanuntuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
  2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepadapublik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memanduanggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya danmerupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkandengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IAI :
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
  1. Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme : Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
  4. Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip – Prinsip Dasar  IAI adalah:
  1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
  1. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
  1. Kompetensi dan Kehati – Hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
  1. Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
  1. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
  1. Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
  1. Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://helenasitinjak.blogspot.co.id/2016/11/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac.html
https://rahmawatisuci205.wordpress.com/2016/11/04/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-iai/

3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut AICPA

Kaidah etika kode perilaku profesional menurut AICPA

Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.

AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Sumber : 
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2016/11/04/prinsip-prinsip-etika-profesi-akuntansi-menurut-aicpa-iai-ifac/
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
https://kurniaputri1821.wordpress.com/2016/10/25/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac-aicpa-dan-iai/
http://helenasitinjak.blogspot.co.id/2016/11/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac.html
https://rahmawatisuci205.wordpress.com/2016/11/04/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-iai/

3.1 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP – PRINSIP ETIKA MENURUT IFAC

Kode Etik IFAC :
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia. IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
 Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Sumber :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
http://www.ifac.org/about-ifac
http://helenasitinjak.blogspot.co.id/2016/11/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac.html
http://dianaritri04.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-ifac.html