JANGAN LUPA FOLLOW BLOG SAYA UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TENTANG ILMU-ILMU PENGETAHUAN UNTUK BAHAN REFRENSI ANDATERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI

Rabu, 09 Maret 2016

Subjek Hukum

SUBYEK HUKUM

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Pengertian subyek hukum Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak..Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :

1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan.
2) Badan hukum ( rechts persoon ).

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1.  Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban
     yang ada.
2.  Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3.  Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari
     hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 47Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Sementara itu menurut hukum adat seseorang dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai subyek hukum, didasarkan pada kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah bekerja, sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal terpisah dari orang tuanya Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut.

Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.

Teori Badan Hukum sebagai subyek Hukum Ada beberapa teori yang melandasi badan hukum dikategorikan sebagai subyek hukum , yakni sebagai berikut :

a. Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum selaholah badan hukum adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
b. Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
c. Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.


Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana

Subyek Hukum Perdata 

1.   Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.   Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).

Subyek Hukum Publik (Pidana)

1.   Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 
2.    Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader).

Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.

Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang pelaku fungsional (functionele dader).

KUHP belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik hukum perdata maupun hukum pidana, subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam hukum perdata dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Hal ini karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia.
Selain itu, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Dalam hukum pidana, karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi), maka pelimpahan pertanggungjawaban pidananya terdapat pada manusia, dalam hal ini diwakili oleh direksi.
Perbedaannya, dalam KUHP tidak diatur mengenai pertanggungjawaban Direksi, hanya pertanggungjawaban individual. Akan tetapi, pada perkembangannya, dalam peraturan perundang-undangan dikenal juga tindak pidana korporasi.

Dasar hukum:
    1915;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah
   
Sumber Bukunya :
  • M.Muchtar Riva’i, Diktat Hukum Bisnis, untuk kalangan sendiri, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta, tanpa tahun. 
  • Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  • Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.


Sumber Webnya : 


 Nama Kelompok B :
  • Anjar Pramudya               (2C214927)
  • Aprilla Putrikasari           (21214468 )
  • Berlianna Indah Permata (22214137 )
  • Destika Fizriani                (22214785)




Senin, 22 Februari 2016

Hampa...

Hampa...

Hidup.?apa sebenarnya arti hidup ini.?banyak sekali rahasia di dalamnya banyak sekali kekecewaan,kesedihan,kesendirian dan kehampaan dibandingkan kebahagiaan dalam kehidupan ini,apa sebenernya yang kita cari ya Allah.?sebegitu seringnya engkau memberikan itu kepada saya atau mungkin saya yang terlalu lalai dalam menjalankan perintahmu atau mungkin memang saya tidak pantas untuk engkau berikan yang namanya kebahagiaan.?sampai-sampai saya tidak mengerti apa itu arti kebahagiaan itu sendiri

Kebahagiaan.?apa arti kebahagiaan.?disaat kita bahagia kedatangan seseorang yang kita anggap spesial dalam hidup kita apa itu ya Allah arti kebahagiaan.?tapi mengapa ya Allah engkau mendatangkan seseoramg itu disaat ia sudah ada yang memiliki.?mengapa sampai-sampai saya rela untuk bersikap bodoh selalu berusaha menjadi yang terbaik untuk dia padahal sampai kapan pun saya tidak akan dapat ada di hati nya

Apa ini yang dinamakan cinta tapi bertepuk sebelah tangan .? atau ini yang dinamakan cinta namun berjuang sendiri untuk mencintainya yang jelas-jelas bukan untuk saya.?lagi-lagi mengulangi kesalahan masa lalu dimana selalu berjuang sendiri,bodoh sangat bodoh memang,mungkin saya adalah manusia terbodoh di dunia ini rela melakukan itu semua disaat dia memang sudah ada yang memiliki

Mengapa ya Allah setiap manusia harus ada yang namanya cinta.?yang pada akhirnya cinta itu akan berubah menjadi menyakitkan hati kita,ya Allah mengapa sebodoh ini diriku dalam menjalankan hidup ini.?apakah pantas saya melakukan itu semua selalu berjuang,berusaha serta bertahan untuknya yang jelas-jelas bukan menjadi hak dan milik saya

Memang benar sebuah tembaga mau berusaha seperti apapun dan gimanapun ia akan tetap selalu menjadi sebuah tembaga dan tidak akan pernah bisa mengganti posisi sebuah berlian begitu hal-nya dengan apa yang sedang saya rasakan gimana pun saya berusah,berjuang dan bertahan di hatinya tidak akan pernah bisa memilih saya yang bagaikan tembaga

Bodoh.?ya saya memang bodoh masih sanggup bertahan dalam posisi ini memang saya sangat bodoh terlalu dalam mencintainya terlalu dalam menyayanginya sampai-sampai selalu berpura-pura dan selalu berusaha menjadi yang sempurna untuknya

Bagi saya mau bagaimana pun dia,mau milik siapa pun ia saya akan selalu mencintainya dan menyayanginya walau mungkin hanya saya yang merasakan dan berjuang itulah mengapa saya sangat bodoh dan disaat ia membutuhkan saya,saya akan selalu siap selalu ada untuknya meskipun disaat saya memubutuhkannya ia tidak ada dan tidak pernah tahu disaat saya sedang sangat ingin ia ada namun hal itu tidak akan mungkin sebab ia pasti akan lebih memilih bersamanya dibandingkan ada untuk saya

Ya Allah jika memang ia adalah tulang rusuk ku kembalikan lah ia kepada ku ya Allah suatu hari nanti pertemukanlah kami dalam ikatan yang suci satu kan lah kami ya Allah,ya Allah namun jika memang ia bukan jodohku yang engkau berikaan saya mohon ya Allah lindungilah ia selalu dimanapun ia berada jaga lah ia dan jagalah senyumnya jauhkan lah dari orang-orang yang ingin menjerumuskan nya ke perbuatan-perbuatan yang engkau larang ya Allah
Bagi saya kebahagiaannya adalah yang utama di bandingkan kebahagiaan saya sendiri dan semua rasa sakit ini akan selalu saya pendam sendiri ibarat kata

 “Belajar berenang harus mau merasakan tenggelam,mencintainya harus siap untuk tersakiti,tersakiti saat sedang cinta-cintanya adalah keniscayaan”

Terimakasih atas semua waktu yang telah emgkau berikan begitu sangat berarti untuk saya begitu sangat berharga untuk saya semua kenangan yang engkau berikan yang akan membuat saya tidak akan pernah melupakannya mungkin sekarang semua itu tidak akan terulang kembali,ya...tidak akan pernah karna engkau telah berubah

Mungkin saya akan sangat merindukan waktu bersama engkau serta  kebahagiaan itu semua. setidaknya saya pernah merasakan dan berjuang untuk dapat membuat engkau tersenyum bahagia

Dan setidaknya saya mengerti apa arti berjuang untuk memperjuangkan cinta walau pada akhirnya tidak dapat memiliki J

Sabtu, 14 November 2015

Pengalaman Observasi Ke Koperasi Artha Jaya,Depok

Mungkin ini merupakan pengalaman pertama saya mengobservasi ke sebuah koperasi,ya..sebuah koperasi dimana di zaman-zaman sekarang sulit sekali menemukan sebuah koperasi sebab masyarakat sekarang lebih percaya menyimpan uangnya atau meminjam uang di sebuah bank dibandingkan di sebuah koperasi simpan pinjam.

Tidak mudah untuk saya dalam mengerjakan tugas ke 2 softskill saya ini yang diberikan dosen softskill saya bu Sri Setya walaupun tugas ini tugas berkelompok,terlebih lagi beban saya sebagai ketua kelas harus membuat surat pengantar untuk teman-teman saya lainnya agar dapat mengerjakan tugas ini,untung saja ada teman saya yang bernama Prien Novita yang berinisiatif langsung membuat surat pengantar walaupun dia berbeda kelompok dengan saya dan setalah surat sudah selesai di buat saya sendiri tinggal menemui beliau dosen softskill 2EB10 bu Sri Setya di kampus D Universitas Gunadarma pada hari Senin,26 Oktober 2015 untuk meminta beliau agar dapat menandatanganni surat pengantar ke koperasi.

Setelah surat pengantar sudah ditandatangani saya dan kelompok saya sedikit bingung dalam menentukan koperasi mana yang ingin di observasi sebab koperasi di zaman seperti sekarang banyak sekali yang gulung tikar diakibatkan selalu defisit dalam pengelolaan dana,arti defisit disini adalah koperasi selalu lebih basar dana peminjaman dibandingkan dana pemasukan dari nasabah koperasi.
Dan akhirnya kami berinisiatif mencari koperasi di internet dengan cara mencari di goggle dan akhirnya masing-masing dari kami mendapatkan sebuah koperasi,nah..saat disinilah kami bingung dalam menentukan koperasi mana yang ingin kami datangi dan setelah berjam-jam kami berdiskusi pada akhirnya kami memutuskan untuk memilih koperasi Artha Jaya di dalam sekolah SMK Harapan Bangsa,depok dikarenakan hanya koperasi itulah yang sangat dekat.

Kami putuskan pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2015 mengunjungi koperasi Artha jaya setelah kami berhasil terlebih dahulu membuat janji dengan pihak koperasi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015,pada pukul 10:30 wib kami janjian bertemu di depan kampus H Universitas Gunadarma dari sana kami berjalan kaki menuju koperasi Artha Jaya di karenakan jarak kampus H menuju Koperasi Artha Jaya tidak terlalu jauh

Sesampainya di koperasi kami disambut dengan baik oleh manajer serta teller koperasi Artha Jaya yang bernama mas Adi Mulyadi selaku manajer serta mba Astuti selaku teller koperaasi disana kami di jelaskan tentang segala hal yang berkaitan dengan koperasi Artha Jaya mulai dari sejarah koperasi Artha Jaya,cara-cara menjadi anggota koperasi,cara-cara dalam menyetorkan atau menyimpan uang di koperasi serta cara meminjam uang di koperasi selain itu kita juga di beritahu struktur kepengurusan koperasi,apa saja manfaat yang akan di peroleh apabila menjadi anggota koperasi mulai dari bunga yang akan kita dapat dengan cara bagi hasil yang adil dan di beritahu dana-dana koperasi dialirkan kemana saja tapi sayang kami tidak memperoleh buku tahunan koperasi di karenakan kata manajer koperasi Artha Jaya dulu ada yang seperti kita juga melakukan obesrvasi ke koperasi tersebut lalu mengepost ke blog hasil buku tahunan koperasi tersebut namun ternyata ada nasabah yang melihat blognya dan nasabah tersebut komplain ke pihak koperasi Artha Jaya dikarenakan laporan dana koperasi diekspos setelah kejadian tersebut pihak koperasi tidak mengizinkan untuk memperlihatkan buku tahunannya.


Itulah semua pengalaman saya bersama teman-teman kelompok saya dalam mengobservasi sebuah koperasi untuk pertama kali

Berikut foto sama bersama teman-teman kelompok saya beserta manajer koperasi Artha Jaya mas Adi dan tellernya mba Astuti :




ARTHA JAYA
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

1.      Latar Belakang

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.


Sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Primer



Tanda Anggota yang diberikan Dewan Koperasi Indonesia

2.  Keanggotaan

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
e. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
g. Anggota adalah:
- Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
- Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota


Formulir pendaftaran anggota koperasi

3.  Program

1. Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta,     
    bangunan BPKB moto dll.

 Tabel Pinjaman dan Angsuran

 2. Peningkatan Sektor Agribisnis
 3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

   4.     Pinjaman Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran

Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
1. Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
4. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP)
5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
6. Siap Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)

   5.    Visi dan Misi

1.      Visi

                  Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk      
                  kesejahteraan anggota.


2.         Misi

A.      Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota, dan sumber      lainnya.
B.      Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional dengan jiwa syariah.
C.      Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.


6.     Kebijakan Usaha

a.       Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi atau tabungan anggota, serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang wajar
b.      Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing
c.       Proses kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan system manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas
d.      Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM. Pengurus, pengawas, karyawan KSP, anggota, calon anggota, dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan.
                                                                        
    7.    Keanggotaan dan Pelayanan

1.       Keanggotaan
Yang menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Wiraswasta.
2.       Pelayanan
Untuk melayani Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Siswa pada awal September 2007 menyisihkan dana sebesar Rp. 20.000.000.- untuk berinvestasi pada Toko dan Fotocopy di basemen Kampus STIE Manajemen Bisnis Indonesia
melakukan 
Kami mewawancarai Mba Astuti selaku pengelola koperasi dan Mas Adi selaku manajer koperasi tersebut. Beliau sangat ramah kepada kami dan mereka cukup banyak memberikan kami informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya. Semua formulir, buku anggota, dan sertifikat koperasi ditujukan kepada kami. Tetapi, untuk laporan keuangan tidak ditunjukan oleh pihak koperasi kepada kami, karena data tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan kepada pihak luar. 


Buku Tanda Anggota Koperasi


Formulir Setoran


Formulir Penarikan Uang
    8.    Kendala Koperasi
·       Koperasi masih mengalami kekurangan dana untuk penyaluran kredit kepada para    
  anggotanya.
·       Para anggota koperasi lebih banyak melakukan peminjaman uang dibanding
  melakukan simpanan.

     9.   Struktur Keanggotan Koperasi Artha Jaya
Dalam koperasi Artha Jaya terdapat struktur kepengurusan mulai dari pengawas,pengurus dan pengelola
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan(RAT) VI tanggall 14 maret 2010.Susunan Organisasi sebagai berikut.

·         Pengawas
Ketua              : Deddy Haryono ,Amd
Anggota          : Kurniadi Prastowo

·         Pengurus
Ketua              : Dr.H.Teguh Prajitno,SE,MM
Sekretaris        : Drs.Suwanto,MM
Bendahara       : Otti Wulandhari,SE
            
Sedangkan menurut masa bakti kepengurusan berdasarkan akte pendirian adalah 
5(lima) tahun yaitu mulai tanggal 30 Desember 2014 sampai 30 Desember 2019
sebagai berikut :
·         Pengelola
Manager          : Adi Mulyadi
Teller               : Astuti
Toko                : Panji Asworo
 `          Lebih Jelasnya bisa dilihat dalam gambar dibawah ini:


SUMBER :
Obsevarsi Langsung
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
Jl. Akses UI No.89 DEPOK

Nama Kelompok :
1. Afiffah (20214398)
2. Ajeng Kurnia P.S. (20214654)
3. Alan Yudha P. (20214722)
4. Andhita Rizki P. (21214036)
5. Anjar Pramudya (2C214927)


Kelas : 2EB10

Senin, 05 Oktober 2015


 Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Koprasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Sumber :                      https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
                                    http://kopkun.com/learning-coop/sejarah-lahirnya-koperas.html

Nama kelompok :        -Anjar Pramudya         (2C214927)
                                    -Aprilla Putrikasari      (21214468 )