JANGAN LUPA FOLLOW BLOG SAYA UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TENTANG ILMU-ILMU PENGETAHUAN UNTUK BAHAN REFRENSI ANDATERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI

Rabu, 28 September 2016

Parrts of A Business Letter and Style of Business Letter

Parts of A Business Letter

  • The Heading (The Retern Address) or Letterhead - Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.

Examples :


a.
ENGLET & BROT LTD
115 Downing Street
LONDON- ENGLAND
b.
GOOGLE MILLS INCORPORATION
499 NORTH WARREN AVENUE
SYRACUSE 2, NEW YORK
  • Date - Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005
    (12 October 2005 - UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings stndrdth, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.
Examples :

23rd November, 2013      or  November  23rd, 2013
28 July, 2013                 or    July 28, 2013

If there is no letter head in a letter, you must write a full address of the sender, example :

115 Downing Street, London
June 28th, 2009


  • he Inside Address - In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient's name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient's name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient 's name.The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.

Examples :

Mr. Prana Pramudya
115 Downing Street
London

Mmes. Robert Thompson & Audrey
112, Downing Street
London E.C. 2, England
  • Attention Line-Business letters are usually  more addressed to companies than to one person. But, sometimes this form of written communication should take place between company and  company  or between company and a person and vice versa. In this situation we need to use what people call "attention line". We mostly use attention line for the following three reasons :
  • We want the letter directly delivered to a certain people in a company.
  • We do not know the person's name we are writing to and we decide to write to the company he or she works in.
  • We want the letter to reach a person we are writing to faster.
Attention line is usually put after inside address.

Example :

Gifted Restaurant
16771 Fifteen Avenue
New york, N. Y. 

Salutation

British Style

Examples:

Dear Sir,                    
Sir,                            
Dear Sirs,                   
Dear Madam,             
Mesdames,

American Style

Examples:

Dear Sir:
Sir:
Gentlemen:
Dear Madam:
Mesdames:

If you know the person you are writing to, you can use the style below which is more personal or informal:

Dear Mr. Brown,
My dear Madam Tiara,

  • The Subject Line (optional) - Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the wordSubject: or Re: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the "inside address," before the "greeting."
Examples:
  • Concise / short : Never make up sentences just to make a letter look longer.
  • Simple : Avoid making up complex sentences. Try to make up a simple sentence. 
  • Systematic : Always put your ideas in order from A to Z. ( From opening paragraph to closing paragraph there should not be any repetitions)
Body of the Letter consists of 3 paragraphs :
  •  the opening paragraph
  •  the content paragraph
  •  the closing paragraph

  • The Complimentary Close - This short, polite closing ends always with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does. The traditional rule of etiquette in Britain is that a formal letter starting "Dear Sir or Madam" must end "Yours faithfully", while a letter starting "Dear " must end "Yours sincerely". (Note: the second word of the closing is NOT capitalized)
Examples:

Yours truly,
Wisnu & Ninda LTD

Truly Yours,
Wisnu & Ninda LTD


  • Signature and Writer’s identification - The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
Examples :

  signature
    
 Adam Williams
Customer Relation Manager
         
           signature



        Adam Williams


  • Identification Initial-Identification Initials are usually used by large-sized ompanies for administrative purposes only. Identification Initials mainly have two functions :
a. to give information about the secretary or the author of a business letter
b. to provide data in case of some incidents or errors.

Identification Initials are generally put at the left-hand bottom, just after the signature line. They are sometimes put at the same line with the date line
Example :


J.B./m.h.
The identification initials mean that the author is Jack Brown and the secretary/clerk is Meredith Harrison.


Sumber :http://www.englet.com/parts

Style Of Business Letter

Business letter can be written with different styles, such as:

  • Full Block.
Full block style is a letter format in which all text is justified to the left margin. In block letter style, standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style format and the difference that open punctuation makes.
1. Return Address:  If your stationery has a letterhead, skip this. Otherwise, type your name, address and optionally, phone number. These days, it’s common to also include an email address.

2. Date: Type the date of your letter two to six lines below the letterhead. Three are standard. If there is no letterhead, type it where shown.

3. Reference Line: If the recipient specifically requests information, such as a job reference or invoice number, type it on one or two lines, immediately below the Date.

4. Special Mailing Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate.

5. On-Arrival Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate. You might want to include a notation on private correspondence.

6. Inside Address:  Type the name and address of the person and/or company to whom you’re sending the letter, three to eight lines below the last component you typed. Four lines are standard.

7. Attention Line: Type the name of the person to whom you’re sending the letter.

8. Salutation: Type the recipient’s name here. Type Mr. or Ms. [Last Name] to show respect, but don’t guess spelling or gender.

9. Subject Line: Type the gist of your letter in all uppercase characters, either flush left or centered. Be concise on one line.

10. Body: Type two spaces between sentences. Keep it brief and to the point.

11. Complimentary Close: What you type here depends on the tone and degree of formality.

12. Signature Block: Leave four blank lines after the Complimentary Close to sign your name. Sign your name exactly as you type it below your signature. Title is optional depending on relevancy and degree of formality.

13. Identification Initials: If someone typed the letter for you, he or she would typically include three of your initials in all uppercase characters, then two of his or hers in all lowercase characters.

14.  Enclosure Notation: This line tells the reader to look in the envelope for more. Type the singular for only one enclosure, plural for more.

15. cc: Stands for courtesy copies (formerly carbon copies). List the names of people to whom you distribute copies, in alphabetical order.

  • Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.
Sample Form Letter Semi Block Style :
Description:
1.Kop Letter
2. Date of preparation of letters
3. Letter No.
4. attachment
5. case
6. The letter addressed
7. a word of salutation
8a. Introduction letter
8b. Explanation letter
8c. The cover letter
9. Greetings Closing
10. Name of office
11. signature
12. Names to approach
13. copy
14. Attachment page letter / initials
  • Simplified-style
Simplified-style business letters contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like the full-block format, the simplified format left-justifies every line except for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.
Using the simplified style is the most useful at times when you don’t have a recipient’s contact name. Because the simplified style does not require a salutation, you don’t need the person’s name. The simplified format does away with unneeded formality while maintaining a professional approach.
  • Hanging-Indented Style
This very useful style places the first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications, this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.

Sumber : https://hadi27.wordpress.com/style-of-business-letter/

Senin, 18 April 2016

Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum

Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok

RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wialayh yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasus ini muncul.Sebagaimna dikutip dari berbagai media haters ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dan disesuiakan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.

Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.

Lokasi Salah

BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.

Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.

FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi!! Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di Jalan Tomang!



NJOP Keliru

BPK: Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp  7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.



FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah Dirjen Pajak!!

Kerugian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.

Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.

FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.

Pembelian tanpa kajian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.

Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

FAKTA: APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.

Sebenarnya sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus ini dimana BPK kalo dimata subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan Hukum) sedangkan Ahok juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu sekalian keadilan hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK peluang untuk menang juga sangat kecil seberapa kuat pun ia menjadi subjek hukum belum terjamin juga dia mendapatkan hukum yang adil di negeri ini yang sudah sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di perbuat oleh BPK

Tidak bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh BPK yang status nya sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah kaprah dalam penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa Pertanahan” atau “Badan Pemeriksa Keuangan” .? Padahal badan pertanahan sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berada di jalan kyai tapa

Ah..ntahlah apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan ranah politik sebab kasus ini mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada DKI Jakarta 2017 dan membuat para haters dan pesaingnya nyingnyir sana sini tanpa tahu fakta sebenarnya atau kah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya yang tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus ini dan kasus ini terbukti keliru 

Sumber webnya :

Anjar Pramudya                      (2C214927)
Aprilla Putrikasari                   (21214468 )
Berlianna Indah Permata        (22214137)
Destika Fizriani                       (22214785)

Rabu, 09 Maret 2016

Subjek Hukum

SUBYEK HUKUM

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Pengertian subyek hukum Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak..Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :

1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan.
2) Badan hukum ( rechts persoon ).

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1.  Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban
     yang ada.
2.  Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3.  Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari
     hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 47Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Sementara itu menurut hukum adat seseorang dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai subyek hukum, didasarkan pada kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah bekerja, sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal terpisah dari orang tuanya Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut.

Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.

Teori Badan Hukum sebagai subyek Hukum Ada beberapa teori yang melandasi badan hukum dikategorikan sebagai subyek hukum , yakni sebagai berikut :

a. Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum selaholah badan hukum adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
b. Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
c. Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.


Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana

Subyek Hukum Perdata 

1.   Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.   Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).

Subyek Hukum Publik (Pidana)

1.   Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 
2.    Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader).

Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.

Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang pelaku fungsional (functionele dader).

KUHP belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik hukum perdata maupun hukum pidana, subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam hukum perdata dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Hal ini karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia.
Selain itu, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Dalam hukum pidana, karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi), maka pelimpahan pertanggungjawaban pidananya terdapat pada manusia, dalam hal ini diwakili oleh direksi.
Perbedaannya, dalam KUHP tidak diatur mengenai pertanggungjawaban Direksi, hanya pertanggungjawaban individual. Akan tetapi, pada perkembangannya, dalam peraturan perundang-undangan dikenal juga tindak pidana korporasi.

Dasar hukum:
    1915;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah
   
Sumber Bukunya :
  • M.Muchtar Riva’i, Diktat Hukum Bisnis, untuk kalangan sendiri, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta, tanpa tahun. 
  • Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  • Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.


Sumber Webnya : 


 Nama Kelompok B :
  • Anjar Pramudya               (2C214927)
  • Aprilla Putrikasari           (21214468 )
  • Berlianna Indah Permata (22214137 )
  • Destika Fizriani                (22214785)