Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil
1.Pengertian
A. Kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang,
pahlawan,manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak
agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Firman Allah swt dalam surah al-jumuah ayat 10:
Artinya:
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka
bumi;dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.
a . Kewirausahaan adalah
mental dan sikap jiwa yang selalu aktif berusaha meningkatkan
hasil karyanya dalam arti meningkatkan penghasilan .
hasil karyanya dalam arti meningkatkan penghasilan .
b . Kewirausahaan adalah
suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi
kebutuhan dan keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang
mereka kendalikan (robin 1996 )
kebutuhan dan keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang
mereka kendalikan (robin 1996 )
c . Kewirausahaan adalah
proses dinamis untuk menciptakan tambahan kemakmuran .
Jadi,Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauaan seseorang
untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang dan usaha
untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
Sedanglan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia , wirausaha adalah orang yang pandai atau
berbakat mengenali produk baru , menentukan cara produk baru , menyusun operasi
untuk pengadaan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya
Unsur-unsur penting
wiraswasta:
1. Sikap
Sikap merupakan unsur yang
timbul dari dalam diri seseorang yang dinyatakan dalam bentuk perbuatan atau
tindakan .Sikap merupakan modal dasar bagi seorang wirausaha untuk meraih
keberhasilan , karena sikap menunjukan kepribadian seseorang yang mempengaruhi
pola pikir orang lain terhadap dirinya
2. Kemampuan dan keterampilan
Untuk
menjadi seorang wirausaha selain mempunyai dana, juga harus mempunyai kemampuan
dan keterampilan . Kemampuan dalam ia merupakan anggota masyarakat yang
tidak dapat melepaskan diri dari lingkungannya untuk itu ia harus menghormati
etika kemasyarakatan tanpa mengesampingkan budaya setempat
Fungsi seorang Wirausaha
- Memasuki usaha-usaha baru yang belum pernah dicoba oleh orang lain .
- Memulai produksi suatu jenis barang / jasa baru atau jenis barang / jasa yang sudah ada dengan cara baru
- Melaksanakan reorganisasi usahanya
- Membuka pasaran baru
- Mengembangkan sumber-sumber logistic baru atau mengusahakan inovasi-inovas
Perusahaan
kecil adalah Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja
kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00.milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain
(berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
2.Perkembangan Franchise
DI Indonesia
A. Pengertian
Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan
bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Franchisor
dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan
pula apa yang dengan franchisor dan franchisee.
· Franchisor atau pemberi waralaba, adalah
badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau
ciri khas usaha yang dimilikinya.
· Franchisee atau penerima waralaba, adalah
badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki pemberi waralaba.
A. Sejarah
Waralaba
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut
sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan
sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain
di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai
perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta
persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan
siap saji terbesar di dunia Waralaba
saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan
ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat
sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald
Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah
membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan,
persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu
pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi
waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut
sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian
pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai
suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya
waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada
tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba
(franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan
bersama, tidak berdasarkan SARA.
Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan
dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah dan masih banyak lagi
franchise yang berkembang di Indonesia ini.
B. Waralaba
di Indonesia
Di Indonesia sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997
tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu
jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.Ada beberapa asosiasi
waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Jenis-Jenis
Usaha yang berpotensial Waralaba
Berdasarkan kriteria yang
digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisamembedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk
kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik
sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan
pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture
dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas.
Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan
bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan
metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan
kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya
sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi
produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa
produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh
franchisor secara eksklusif
Franchise
distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa,
yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia
terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup
ketat dari franchisor supaya kualitas servis
yang memuaskan tercapai.Dari beberapa sektor bisnis waralaba yang sudah ada,
masing-masing memiliki peluang dan potensi keuntungan yang berbeda-beda.
Mungkin beberapa data berikut bisa menjadi pertimbangan anda sebelum menentukan
akan berinvestasi waralaba di sektor mana,
berikut jenis sektor usaha
di bidang waralaba yang bisa dijajaki:
·
Jenis Usaha Waralaba Sektor
Makanan
Pada tahun 2009, sektor
makanan menjadi penyumbang terbesar dalam perputaran omzet bisnis waralaba di
Indonesia. Menurut Dewan Pengarah WALI (Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia) , Amir Karamoy sektor ini masih akan menjadi primadona di tahun
mendatang. Pasalnya, kebutuhan akan makanan dan minuman menjadi harga mati
setiap orang. Ia menyarankan, masyarakat yang tertarik terjun ke bisnis makanan
dan minuman bisa mencoba peluang di usaha es krim, yoghurt, fast-food, atau
makanan kecil sepertI
·
Jenis Usaha Waralaba Sektor
Ritel
Peminat sektor ritel
terbilang paling tinggi tahun ini. Kontribusinya dalam perputaran bisnis
waralaba menduduki peringkat kedua. Dewan Pengarah WALI Amir Karamoy masih
melihat, tawaran waralaba atau kemitraan minimarket masih prospektif tahun
depan. Kebutuhan masyarakat akan barang sehari hari turut menunjang
perkembangan minimarket. Jangan heran, hampir di setiap lokasi perumahan selalu
bisa kita jumpai minimarket. Tak jarang, letaknya saling berhimpitan.
·
Jenis Usaha Waralaba Sektor
Jasa
Sepintas, sektor jasa
terlihat sepele. Namun, justru karena sederhana, sektor ini bisa menjadi
peluang yang sangat menarik di tahun 2010. Peluang usaha yang menarik di sektor
ini misalnya bisnis jasa pencucian mobil dan motor, termasuk di antaranya jasa
cuci helm. Banyak pihak meyakini, pemulihan ekonomi Indonesia akan mendongkrak
pertumbuhan otomotif di Indonesia tahun depan. Ini menjadi berita baik bagi
mereka yang ingin berusaha di sektor jasa otomotif.
·
Jenis Usaha Waralaba Sektor
Farmasi
Salah satu subsektor bisnis
ritel ini bakal menarik tahun depan. Terutama, bisnis apotek. Apalagi,
pemerintah sudah menghapus ketentuan mengenai jarak antar apotek yang minimal
500 meter. Merujuk pengalaman pemilik jaringan waralaba apotek K-24 Gideon
Hartono, omzet setiap gerai waralabanya bisa bertumbuh antara 15% hingga 60%
dari tahun ke tahun. Ketergantungan masyarakat yang begitu tinggi terhadap
obat-obatan dan vitamin menjadi penyebab utamanya.
x
c 3.Ciri-ciri,Kekuatan Serta Kelemahan Perusahaan Kecil
A. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
·
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain
tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.
Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM
·
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau
sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke
negara-negara mitra perdagangan
·
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset,
jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil
B, Kekuatan Perusahaan Kecil
·
Manajemen perusahaan lebih dapat terkontrol
·
Prosedur hukumnya sederhana
·
Bebas dalam menentukan barang atau jasa yang
diproduksi
·
Pemilik dapat menerima seluruh laba
·
Pendistribusian barang ataupun pengenalan
produk lebih mudah
C . Kelemahan Perusahaan Kecil
- Resiko usaha ditanggung oleh si pemilik
- Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis
- Pembagian kerja tidak proposional
- Tidak ada perencanaan mengenai anggaran
- Tidak pernah melakukan studi kelayakan
4.Perbedaan Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil
Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaa memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan Secara sederhana perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk organisasi atau kelompok kecil.
Daftar Pustaka