JANGAN LUPA FOLLOW BLOG SAYA UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TENTANG ILMU-ILMU PENGETAHUAN UNTUK BAHAN REFRENSI ANDATERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI

Senin, 24 November 2014

Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil

1.Pengertian

   A. Kewirausahaan

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan,manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Firman Allah swt dalam surah al-jumuah ayat 10:
Artinya:
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi;dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
a . Kewirausahaan adalah mental dan sikap jiwa yang selalu aktif  berusaha meningkatkan
      hasil karyanya dalam arti meningkatkan penghasilan .
b . Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi
      kebutuhan  dan    keinginan melalui inovasi , tanpa memperhatikan sumber daya yang
      mereka kendalikan (robin  1996 )
c . Kewirausahaan adalah proses dinamis untuk menciptakan tambahan kemakmuran .

Jadi,Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauaan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
Sedanglan Menurut kamus besar Bahasa Indonesia , wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru , menentukan cara produk baru , menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya 

Unsur-unsur  penting wiraswasta:
 1.     Sikap
Sikap merupakan unsur yang timbul dari dalam diri seseorang yang dinyatakan dalam bentuk perbuatan atau tindakan .Sikap merupakan modal dasar bagi seorang wirausaha untuk meraih keberhasilan , karena sikap menunjukan kepribadian seseorang yang mempengaruhi pola pikir orang lain terhadap dirinya

2.  Kemampuan dan keterampilan
Untuk menjadi seorang wirausaha selain mempunyai dana, juga harus mempunyai kemampuan dan keterampilan . Kemampuan dalam  ia merupakan anggota masyarakat yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkungannya untuk itu ia harus menghormati etika kemasyarakatan tanpa mengesampingkan budaya setempat 

Fungsi seorang Wirausaha
  •  Memasuki usaha-usaha baru yang belum pernah dicoba oleh orang lain .
  • Memulai produksi suatu jenis barang / jasa baru atau jenis barang / jasa yang sudah ada dengan cara baru
  • Melaksanakan reorganisasi usahanya
  •  Membuka pasaran baru
  •  Mengembangkan sumber-sumber logistic baru atau mengusahakan inovasi-inovas 
   B. Perusahaan Kecil

Perusahaan kecil adalah Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.


2.Perkembangan Franchise DI Indonesia

A.  Pengertian Waralaba 
      Waralaba (InggrisFranchising;PrancisFranchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:  
   Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

      Franchisor dan franchisee
      Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang  dengan franchisor dan franchisee.
·      Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
·      Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

    A.  Sejarah Waralaba
   
    Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer,  ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
     Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah  dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.

    B.   Waralaba di Indonesia

   Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
       Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
     Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

     Jenis-Jenis Usaha yang berpotensial Waralaba
   Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisamembedakan franchise industrial dan franchise komersial:

      1. Franchise industrial
      Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.

      2. Franchise komersial, terdiri dari:
     Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
      Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.Dari beberapa sektor bisnis waralaba yang sudah ada, masing-masing memiliki peluang dan potensi keuntungan yang berbeda-beda. Mungkin beberapa data berikut bisa menjadi pertimbangan anda sebelum menentukan akan berinvestasi waralaba di sektor mana,

      berikut jenis sektor usaha di bidang waralaba yang bisa dijajaki:

·         Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan
      Pada tahun 2009, sektor makanan menjadi penyumbang terbesar dalam perputaran omzet bisnis           waralaba di Indonesia. Menurut Dewan Pengarah WALI (Perhimpunan Waralaba dan Lisensi           Indonesia) , Amir Karamoy sektor ini masih akan menjadi primadona di tahun mendatang. Pasalnya, kebutuhan akan makanan dan minuman menjadi harga mati setiap orang. Ia menyarankan, masyarakat yang tertarik terjun ke bisnis makanan dan minuman bisa mencoba peluang di usaha es krim, yoghurt, fast-food, atau makanan kecil sepertI

·         Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel
      Peminat sektor ritel terbilang paling tinggi tahun ini. Kontribusinya dalam perputaran bisnis waralaba menduduki peringkat kedua. Dewan Pengarah WALI Amir Karamoy masih melihat, tawaran waralaba atau kemitraan minimarket masih prospektif tahun depan. Kebutuhan masyarakat akan barang sehari hari turut menunjang perkembangan minimarket. Jangan heran, hampir di setiap lokasi perumahan selalu bisa kita jumpai minimarket. Tak jarang, letaknya saling berhimpitan.

·         Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa
      Sepintas, sektor jasa terlihat sepele. Namun, justru karena sederhana, sektor ini bisa menjadi peluang yang sangat menarik di tahun 2010. Peluang usaha yang menarik di sektor ini misalnya bisnis jasa pencucian mobil dan motor, termasuk di antaranya jasa cuci helm. Banyak pihak meyakini, pemulihan ekonomi Indonesia akan mendongkrak pertumbuhan otomotif di Indonesia tahun depan. Ini menjadi berita baik bagi mereka yang ingin berusaha di sektor jasa otomotif.

·         Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi
    Salah satu subsektor bisnis ritel ini bakal menarik tahun depan. Terutama, bisnis apotek. Apalagi, pemerintah sudah menghapus ketentuan mengenai jarak antar apotek yang minimal 500 meter. Merujuk pengalaman pemilik jaringan waralaba apotek K-24 Gideon Hartono, omzet setiap gerai waralabanya bisa bertumbuh antara 15% hingga 60% dari tahun ke tahun. Ketergantungan masyarakat yang begitu tinggi terhadap obat-obatan dan vitamin menjadi penyebab utamanya.

x   

c     3.Ciri-ciri,Kekuatan Serta Kelemahan Perusahaan Kecil



     A. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
·         Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM
·         Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.

·         Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan
·         Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil


     B, Kekuatan Perusahaan Kecil

·         Manajemen perusahaan lebih dapat terkontrol
·          Prosedur hukumnya sederhana
·         Bebas dalam menentukan barang atau jasa yang diproduksi
·         Pemilik dapat menerima seluruh laba
·         Pendistribusian barang ataupun pengenalan produk lebih mudah


     C .  Kelemahan Perusahaan Kecil
  •       Resiko usaha ditanggung oleh si pemilik
  •     Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis
  •     Pembagian kerja tidak proposional
  •     Tidak ada perencanaan mengenai anggaran
  •     Tidak pernah melakukan studi kelayakan

         4.Perbedaan Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil


Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaa memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan 
Secara sederhana perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk organisasi atau kelompok kecil.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar