PERUSAHAAN dan LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1.Pengertian Perusahaan
Pengertian atau definisi
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Hal ini disebabkan karena ‘kebutuhan‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung
dan harus melewati sebuah ‘proses‘ di suatu tempat,sehingga inti dari perusahaan
ialah tempat melakukan proses sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap
konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti
bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan
baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang
disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi
adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali
biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya
yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik
jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya
yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan
demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor
produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan. Perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.Perusahaan juga disebut tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai
tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan
2.Tempat Kedudukan
dan Letak Perusahaan
A.Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah
kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya
dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain,
seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
B . Letak Perusahaan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan, yaitu tempat
dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari. Sedangkan istilah tempat
kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini
bermunculan, maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan
dengan cara coba-coba. Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam
bersaing disamping waktu harus berpacu, juga efisiensi di bidang biaya perlu
mendapat perhatian. Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus
dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang
kongkrit dan lengkap
.
Ada
4 jenis letak perusahaan :- perusahaan yang terkait pada alamLetak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia. Misalkan, usaha pertanian, pertambangan.
- Letak perusahaan berdasarkan sejarah Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu. Misalkan kerajinan batik di daerah surakarta dan jogjakarta. Hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam kraton.
- Letak perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintahPerusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat disekitar lokasi itu tidak merasa tergangggu karena adanya perusahaan itu. Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin
- Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomiPada umumnya jenis perusahaan ini bersifat industri.Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan:a) Dekat dengan bahan bakub) Dekat dengan pasarc) Dekat dengan pemasok tenaga kerjad) Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energie) Iklimf) Ongkos trnsportg) Besarnya suplai modal
3.Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari
faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.Pada
dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
- Lingkungan EksternalLingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a)
Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap
kegiatan usaha.Contoh :
·
Keadaan alam :
SDA, lingkungan.
·
Politik dan
hankam : kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan
hankam Negara dimana perusahaan berada : menciptakan.
·
Hukum
·
Perekonomian
·
Pendidikan dan
kebudayaan
·
Social dan
budaya
·
Kependudukan
·
Hubungan
internasional.
b)
Lingkungan eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan
usaha.Contoh :
· Pemasok /
supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
· Perantara,
misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
produksi ke konsumen.
· Teknologi : yang
berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
· Pasar, sebagai
sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan
- Lingungan InternalAalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.Contoh :
·
Tenaga kerja
·
Peralatan dan
mesin
·
Permodalan
(pemilik, investor, pengelolaan dana)
·
Bahan mentah,
bahan setengah jadi, pergudangan
·
System informasi
dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan
4.Bentuk-bentuk Badan Usaha
· Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam
maupun di luar perusahaan
jj
Faktor dalam memilih badan usaha:
Faktor dalam memilih badan usaha:
- Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Keluwesan untuk beraktivitas
- Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
- Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
- Kemudahan pendirian
- Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
- Kemudahan memperoleh modal
- Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
- Kemudahan untuk memperbesar usaha
- Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
- Kelanjutan usaha«
- Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang
setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang
jauh ke depan.
Ada 3 macam badan usaha
di Indonesia,yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta
- Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
·
Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
·
Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai nama
dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut
dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
- Perusahaan Umum (Perum)Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
- Perusahaan Perseroan (Persero)Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini
adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini
dapat dibagi kedalam beberapa macam :
A.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan
antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan
kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat
harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta
jasa dll.Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
·
Motivasi usaha
yang tinggi.
·
Penanganan aspek
hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
·
Keterbatasan
kemampuan keuangan.
·
Keterbatasan manajerial.
·
Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
B.
Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan
atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin
atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan
lebih kuat dalam permodalannya.Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan
yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan
dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang
kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
C.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
· Anggota aktif
(Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang-utang perusahaan.
· Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah
anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal
perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
D.Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat
akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan
itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat
akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan
itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu
Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya
dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan
Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang
artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya
dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan
Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
·
Memiliki masa
hidup yang terbatas.
·
Pemisahan
kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
·
Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas.
·
Penggunaan
manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk
organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan
atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
·
Koperasi Sekolah
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
·
KUD
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan bersifat demokratis
5.Lembaga Keuangan
A.
Pengertian, Peranan dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan
(claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan
memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat
berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa
keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern
yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Peranan Lembaga Keuangan
Dalam Perekonomian
Lembaga keuangan sebagai
lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
· Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh
debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada
unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah
dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari
simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan
kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan
jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses
pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi
kekayaan.
·Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu
mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu
memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian
pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang.
Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli
barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang
saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang
simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa,
program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan
lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
·Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu
lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang
ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi
barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini,
dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi
yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang
terjadi.
Bisa dikatakan, peran
lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan
lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah
membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang
dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti
sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu
lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola
keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan
revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
B. Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan
Fungsi Lembaga Keuangan
- Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan
- Likuiditas ( Liquidity )Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank
- Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation ) Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan
- Transaksi
( Transaction )Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keteranganberikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
·
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
·
Menciptakan uang
·
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada
masyarakat.
·
Menawarkan jasa – jasa keuangan lain.
·
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan
intemasional.
·
Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang –
barang berharga.
·
Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana
- Sedangkan untuk Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa fungsi berikut:
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·
Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
·
Mengatur dan mengawasi Bank
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia
saat ini antara
lain :
- Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antarapencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham danobliga
- Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
- Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudianmenyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
- Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
- Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
- Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
- Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasala
- Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi
6.Kerja Sama,Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk Penggabungan
· Penggabungan Vertikal-Integral:
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
· Penggabungan Horisontal-Paralelis:
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan
menekan persaingan.
· Sindikat: Bentuk perjanjian dengan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
· Concern: Suatu bentuk penggabungan
yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding.
· Joint Venture: Perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
· Trade Association: Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
· Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
· Gentlemen’s Agreement: Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi
- Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat
- Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar